Menurut Blogger Eksis, jurnalisme online merupakan wadah praktis bagi para 
penyaji atau pencari berita di era new media. Lebih akurat, lebih 
cepat, dan lebih mudah menjadi keunggulan jurnalisme online 
dibanding dengan media konvensional sehingga tidak heran jika varian 
media modern ini marak diperbincangkan bahkan digunakan semua kalangan.
Permasalahan yang kemudian timbul dengan adanya jurnalisme online 
adalah bagaimana keakuratan atau kredibilitas pemberitaannya? Bagi aku,
 jurnalisme online masih terlalu lemah untuk dikatakan sebagai 
jurnalisme profesional yang memiliki kualitas unggul. Hal ini disebabkan
 karena jurnalisme online tidak memiliki idealisme dan kebebasan 
implementasi terlihat jelas melewati batas.
Blog dan berbagai situs untuk citizen journalist sudah 
banyak ditemukan bahkan mencapai ribuan pemilik atau anggota. Hal ini
 menunjukkan bahwa peminat dalam hal tulis menulis, baik berita atau sekedar tulisan memang tidak terbatas. Akan tetapi, hal itu menjadi 
kekhawatiran mengingat tidak semua pemilik blog ataupun anggota situs citizen mengetahui aturan main serta etika dalam jurnalisme online.
Jika bicara tentang etika, maka kita akan ingat Kode Etik Jurnalistik
 yang mendasari semua jurnalis dalam pekerjaan mencari hingga 
menyajikan berita. Tidak semua jurnalisme online berdasarkan pada aturan
 tersebut. Misalnya, tulisan-tulisan yang berasal dari warga masyarakat 
maya dalam blog atau situs tertentu. Hal tersebut menjadikan warga 
menjadi semaunya dalam memberi informasi kepada khalayak bahkan tidak
 sedikit informasi merupakan hasil dari plagiarisme.
Plagiarisme merupakan hasil dari pengikisan idealisme dan kredibilitas dalam jurnalisme online. Adapun penyebab dari fenomena tersebut. Pertama,
 persaingan yang ketat antar media dan tuntutan kecepatan menghadirkan 
berita. Upaya untuk menyajikan berita secara cepat, akurat, dan lengkap 
membuat antar media massa dan jurnalis saling bersaing. Kedua, tidak ada hukum yang jelas dalam jurnalisme online. Bahkan, di dalam UU Pers, peraturan bagi jurnalisme online pun belum ada. Ketiga, penguasaan
 ilmu jurnalistik yang minim mengakibatkan ketidaktahuan mengenai 
etika-etika dalam jurnalisme. Contoh di dalam jurnalisme online,
 informasi dari satu orang bisa menjadi berita. Lain hal dengan 
jurnalisme konvensional yang harus selalu melakukan cek dan ricek untuk 
mengusahakan agar berita mengandung unsur cover both side demi menghindari keberpihakan media. Keempat,
 persoalan hak cipta. Kemudahan mencari, mengakses, dan mendistribusi informasi di internet mendorong masyarakat maya menyebarkan informasi 
tanpa menyebut sumber berita awal atau memberikan tautan (link). Kelima, berkembang internet turut menghadirkan audience yang ‘tidak sabar’ senantiasa haus terhadap berita teraktual. Masyarakat maya ingin mendapat informasi secara cepat atau real time. Kondisi demikian berimbas terhadap kinerja para jurnalis yang sering menghadirkan berita tidak proporsional.
Sudah seharusnya para jurnalis menyadari bahwa peran media massa salah
 satunya ialah ikut serta mencerdaskan bangsa, mulai dari hal kecil 
misal memberi informasi dan pengetahuan secara akurat dan 
berimbang. Hal ini akan lebih efektif dilakukan apabila para jurnalis, 
terutama citizen journalism mendapat pelatihan dan 
pendidikan bagaimana menjadi jurnalis yang cerdas. Selain itu, 
seharusnya kode etik dalam jurnalisme online segera dirumuskan oleh 
organisasi profesi yang terlibat didalamnya dan kode etik harus mampu 
mengikat para pihak yang terlibat. 
Inilah pendapat Blogger Eksis mengenai kemajuan teknologi informasi yang 
secara sadar membuka ruang kehidupan manusia semakin luas tanpa batas 
dalam indikasi manusia sebagai penguasa. Kemajuan teknologi informasi 
telah menyentuh segala aspek kehidupan, termasuk dunia jurnalisme dan 
dunia perdagangan. Dengan adanya berbagai hal seperti itu diharap regulasi dan UU ITE dapat menjadi kajian selanjutnya bagi seluruh 
pengguna dan praktisi media jurnalis online.
Adanya UU ITE diharapkan juga menjadi patokan atau aturan baku yang 
tidak kaku agar segala pemberitaan dimedia online baik secara amatir 
atau profesional mempunyai ciri-ciri jurnalisme yang sebenarnya. 
Maka, ketika regulasi jurnalisme online terbentuk dapat memberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam ruang
 lingkup jurnalisme online itu sendiri. Segala bentuk independensi 
kepengawasan harus memiliki kejelasan sumber dari setiap informasi yang disampaikan dalam 
jurnalisme online dan lebih ditegaskan sehingga segala kepalsuan yang mencirikan
 dunia virtual tidak terlalu banyak merugikan setiap pihak yang menjadi 
korban pemalsuan terkait informasi luas.
Demi membangun sebuah regulasi yang komprehensif dan berdimensi 
jangka panjang tentu bukan hal mudah. Bahkan dalam konteks 
perkembangan teknologi komunikasi yang makin cepat, regulasi dimensi 
jangka panjang tampak hampir menjadi satu hal yang mustahil. Bagaimanapun kesulitan implementasinya, regulasi menjadi kebutuhan 
mendesak agar jurnalisme online tidak menjadi instrumen degradasi moral 
atau menjadi alat kekuasaan untuk menidurkan kesadaran banyak orang. 
Semua butuh proses dan dukungan dari berbagai pihak dalam memanfaatkan 
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kredibel.
*Opini ini dibuat dalam Forum ke-4 untuk Mata Kuliah New Media & Society Format E-Learning Universitas Mercu Buana Program Kelas Karyawan Fakultas Komunikasi Jurusan Penyiaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar