Tulis yang kamu cari

Analytics

Adv

Koperasi Digital untuk Generasi Milenial


Dahulu, Blogger Eksis hanya mengenal koperasi di lingkungan sekolah. Belajar dari pelajaran ilmu ekonomi dan mempraktekkan langsung menjadi anggota koperasi sekolah. Seiring berjalan waktu, koperasi harus mengikuti tantangan zaman yang didominasi generasi milenial. Koperasi pun berkembang dan harus mendekatkan diri dengan tren kekinian agar bisa bertahan di era digital.




Sejarah Koperasi di Indonesia

           Blogger Eksis membuka kembali buku Hukum Koperasi Indonesia yang pernah ditulis oleh Sutantya Rahardja Hadikusuma dan diterbitkan PT. Raja Grafindo Persada pada tahun 2001. Dalam buku disebutkan, bahwa Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu, terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapan yang penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.

Pada tanggal 18 Desember 1967, Pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok-Pokok Perkoperasian. Dengan keluar UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64.000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45.000 yang berbadan hukum. Dengan penertiban sesuai dengan UU No.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15.000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.

   Seiring berjalan waktu, Undang-Undang mulai disempurnakan kembali dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Pasal 1 ayat 1 menjelaskan pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan. Maka, koperasi perlu lebih membangun diri dan dibangun menjadi kuat serta mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

        Adapun prinsip koperasi yang harus tetap dilaksanakan, yaitu:
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan dilaksanakan secara demokratis.
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha 
    masing-masing anggota.
4. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. kemandirian.

Kontribusi Koperasi Digital dengan Tren Terkini

    Berdasarkan latar belakang sejarah tersebut, Pemerintah berupaya melakukan rebranding koperasi dengan meresmikan koperasi digital pertama di Indonesia. Koperasi yang diberi nama Koperasi Digital Indonesia Mandiri (KDIM) telah disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Koperasi digital ini sebagai bentuk gagasan bersama dari Masyarakat Telematika Indonesia (MasTel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

           Koperasi Digital diharap mampu menyusun strategi bisnis yang efektif sehingga dapat memenuhi kebutuhan ekonomi anggota melalui layanan digital. Dengan kehadiran koperasi digital, kedaulatan ekonomi digital di Indonesia bisa juga menyentuh kalangan milenial. Ada tiga pilar yang menjadi alasan pembentukan koperasi ini, yaitu pasar, talenta, dan entrepreneurship.

          Pertama, pasar Indonesia dinilai memiliki potensi yang bisa menjadi sebuah kekuatan lokal untuk bersaing di dunia internasional. Generasi milenial merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang begitu besar. Mereka berani berkreasi dan terus berinovasi sehingga menghasilkan banyak brand lokal dalam wadah Usaha Kecil Menengah (UKM).

(infografis data APJII, ada 3 fokus pasar melalui koperasi digital seperti 30% pangsa pasar ponsel pintar, 70% pangsa pasar aplikasi, dan 50% pangsa pasar satelit). Hal ini akan diproyeksikan untuk sepuluh tahun ke depan.

            Dari hal itu, akan terbentuk talenta yang mampu merealisasikan koperasi. Talenta ini berhubungan erat dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Mereka akan lebih berani melakukan eksplorasi terhadap ide-ide yang muncul dalam pemikiran.

          Jika pasar dan talenta sudah terbentuk, maka entrepreneurship akan tumbuh pesat di Indonesia. Melalui perkembangan jiwa wira usaha diharapkan para entreprenur mampu menciptakan industri. Dimulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga menjadi industri besar.

Kolaborasi dengan netizen demi jangkau generasi milenial

Blogger Eksis berharap pada Kementerian Koperasi dan UKM terus melibatkan netizen  untuk mengoptimalkan peran koperasi di kalangan generasi milenial. Netizen yang terdiri dari blogger, vlogger, dan influencer memiliki peran yang sangat strategis sebagai sosok berpengaruh untuk mengadvokasi, komunikasi, memberi informasi, dan edukasi melalui media sosial.

Kementerian Koperasi dan UKM juga bisa mengadakan forum silaturahmi dan wadah koordinasi dengan netizen untuk menguatkan fungsi-fungsi penyebaran prinsip koperasi secara terpadu. Pemberdayaan netizen terhadap kepedulian koperasi bisa dilakukan melalui pelatihan sehingga netizen turut menjadi mitra dan anggota koperasi digital. Ibaratnya, netizen akan menjadi fasilitator yang akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap koperasi zaman now.

Jika pelatihan tersebut dilakukan secara intensif, maka tujuan koperasi akan tercapai. Koperasi digital mampu mensejahterakan anggota bukan untuk kepentingan pengurus. Anggota koperasi akan termotivasi untuk mengoptimalkan peran sebagai pemilik dan pengguna  koperasi digital. Jika sudah menjadi kebiasaan, lama-kelamaan mereka akan aktif berkiprah di koperasi digital dan memahami hak serta kewajiban dalam koperasi secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar